Sabtu, 07 Oktober 2017

Kerajinan Bunga dari Flanel Bekas

Halo good readers! Gimana kabarnya? Semoga baik-baik, ya. Udah lama Mas Artha nggak posting nih. Nah, pada postingan kali ini, Mas Artha akan membagikan "cara membuat kerajinan bunga dengan kain flanel bekas". Mau tau?

Alat & bahan : 
  • Kain flanel (warna bebas)
  • Jangka
  • Lem tembak
  • Gunting
  • Penggaris
  • Pensil (opisonal)
Langkah-langkah :
  1. Regangkan jangka hingga ukuran sekira 2,5 cm.
  2. Mulai membuat lingkaran pada kain flanel. Lingkaran yang dibuat akan berdiameter 5 cm.
  3. Potong flanel sesuai dengan pola yang sudah dibentuk.
  4. Setelah itu, potong melingkar bagian bawah bunga (Cat : Jangan potong melebihi titik pusat lingkaran.)
  5. Lem bagian bawah lingkaran yang telah dipotong cekung
  6. Kemudian, gulung kelopak bunga untuk membuat bagian dalam bunga
  7. Setelah bagian dalam bunga sudah jadi, ambil kelopak bunga lainnya. Olesi dengan lem seperti sebelumnya, lalu rekatkan dan tata pada sisi luar bunga. Saat menempelkan, atur kelopak dengan sedikit menumpuknya di kelopak sebelumnya, Lakukan sampai lembaran kelopak bunga habis
  8. Lakukan langkah 3-7
  9. Bunga yang sudah jadi akan nampak seperti pada "Gambar 7"
Catatan : Untuk langkah nomor 1-2 bisa di skip kalau bisa langsung tanpa jangka
Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3

Gambar 4
Gambar 5

Gambar 6
Gambar 7

Ini guys hasil karya Mas Artha.

Semoga menginspirasi. Tunggu videonya ya..


Selasa, 01 Agustus 2017

Serba-serbi DAK Bojonegoro

1. Apa Itu DAK?

Menurut Wikipedia, Dana Alokasi Khusus adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Memang benar apa yang dikatakan di atas. Tetapi, yang akan Mas Artha bahas di sini adalah dana alokasi khusus pendidikan yang ada di Bojonegoro. Seperti diketahui masyarakat Bojonegoro, Bojonegoro kaya akan minyak. Oleh karena itu, DAK pendidikan ini didapat dari bagi hasil pertambangan minyak tersebut.

Sebelum tahun 2017 para siswa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tiap anak. Di tahun 2017 ada peraturan bupati yang menjelaskan bahwa DAK saat ini dibedakan menjadi 3 golongan. Tentunya, setiap golongan mendapatkan dana yang berbeda jumlahnya. Kemarin waktu Mas Artha datang ke kelurahan, diumumkan bahwa golongan tersebut disesuaikan dengan pekerjaan orangtuanya. Berikut golongan-golongannya :
  1. Miskin   : Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah)
  2. Mampu : Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
  3. PNS     : Golongan 1-2 : Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Golongan 3-4 : Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Proses Pencairan DAK
Buku tabungan siswa dari Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut pengalaman Mas Artha, pengumuman pengambilan DAK bisa dilihat di internet atau pun dari sekolah. Untuk kelas X dan XI, dana tidak dapat dicairkan sendiri, melainkan dicairkan secara kolektif dari sekolah. Sedangkan untuk kelas XII, dana dapat dicairkan sendiri di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang ada di jalan Mastrip. Syarat-syarat yang harus dibawa antara lain : Kartu Tabungan SIswa (TAWA), slip penarikan yang didapat dari kelurahan, surat rekomendasi (bilang aja gitu; surat rekomendasi bukan surat keterangan) dari sekolah yang isinya rincian penggunaan dana DAK.

3. Penggunaan DAK Secara Ideal

Maksud loh?? Maksud penggunaan DAK secara ideal adalah bagaimana DAK itu digunakan semestinya. Contohnya aja dipake buat bayar SPP, uang gedung, uang OSIS, dsb. Gampangnya sih dilihat aja rincian yang ada di surat rekomendasi.


4. Penggunaan DAK Secara Real/Riil/Nyata


Nah, kalo yang satu ini pasti semua udah pada tau. Maksudnya ya DAK itu nyatanya dipake buat bayar sesuatu yang nggak berhubungan sama sekolah. Misalnya aja buat beli jajan, bayar listrik, bayar pajak (???). 



Sekian postingan kali ini. Kalo ada yang kurang tepat silakan dibenahi. Kritik dan saran akan diterima dengan senang hati. 

Terima kasih sudah membaca :D