Selasa, 01 Agustus 2017

Serba-serbi DAK Bojonegoro

1. Apa Itu DAK?

Menurut Wikipedia, Dana Alokasi Khusus adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Memang benar apa yang dikatakan di atas. Tetapi, yang akan Mas Artha bahas di sini adalah dana alokasi khusus pendidikan yang ada di Bojonegoro. Seperti diketahui masyarakat Bojonegoro, Bojonegoro kaya akan minyak. Oleh karena itu, DAK pendidikan ini didapat dari bagi hasil pertambangan minyak tersebut.

Sebelum tahun 2017 para siswa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tiap anak. Di tahun 2017 ada peraturan bupati yang menjelaskan bahwa DAK saat ini dibedakan menjadi 3 golongan. Tentunya, setiap golongan mendapatkan dana yang berbeda jumlahnya. Kemarin waktu Mas Artha datang ke kelurahan, diumumkan bahwa golongan tersebut disesuaikan dengan pekerjaan orangtuanya. Berikut golongan-golongannya :
  1. Miskin   : Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah)
  2. Mampu : Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
  3. PNS     : Golongan 1-2 : Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Golongan 3-4 : Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Proses Pencairan DAK
Buku tabungan siswa dari Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut pengalaman Mas Artha, pengumuman pengambilan DAK bisa dilihat di internet atau pun dari sekolah. Untuk kelas X dan XI, dana tidak dapat dicairkan sendiri, melainkan dicairkan secara kolektif dari sekolah. Sedangkan untuk kelas XII, dana dapat dicairkan sendiri di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang ada di jalan Mastrip. Syarat-syarat yang harus dibawa antara lain : Kartu Tabungan SIswa (TAWA), slip penarikan yang didapat dari kelurahan, surat rekomendasi (bilang aja gitu; surat rekomendasi bukan surat keterangan) dari sekolah yang isinya rincian penggunaan dana DAK.

3. Penggunaan DAK Secara Ideal

Maksud loh?? Maksud penggunaan DAK secara ideal adalah bagaimana DAK itu digunakan semestinya. Contohnya aja dipake buat bayar SPP, uang gedung, uang OSIS, dsb. Gampangnya sih dilihat aja rincian yang ada di surat rekomendasi.


4. Penggunaan DAK Secara Real/Riil/Nyata


Nah, kalo yang satu ini pasti semua udah pada tau. Maksudnya ya DAK itu nyatanya dipake buat bayar sesuatu yang nggak berhubungan sama sekolah. Misalnya aja buat beli jajan, bayar listrik, bayar pajak (???). 



Sekian postingan kali ini. Kalo ada yang kurang tepat silakan dibenahi. Kritik dan saran akan diterima dengan senang hati. 

Terima kasih sudah membaca :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar